Selasa, 17 November 2009

NEGARA HUKUM

PENGERTIAN
Negara hukum adalah Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya berdasarkan hukum, artinya kekuasaan tertinggi pada Negara tersebut menurut hukum. Kekuasaan Negara itu didasarkan atas hukum bukan didasarkan atas kekuasaan belaka atau dapat juga dikatakan pemerintahan Negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme.
Negara hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi sehingga ada istilah supremasi hukum.
Menurut Tahir Azhary, (Tahir Azhary, 2003, hal. 83) dalam penelitiannya sampai pada kesimpulan bahwa istilah negara hukum adalah suatu genus begrip yang terdiri dari dari lima konsep, yaitu konsep negara hukum menurut Al Qur’an dan Sunnah yang diistilahkannya dengan nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa kontinental yang disebut rechtstaat, konsep rule of law, konsep socialist legality serta konsep negara hukum Pancasila.
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) setelah perubahan menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Semula istilah negara hukum hanya dimuat pada penjelasan UUD 1945 yang menegaskan bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaats), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat). Persoalannya apakah yang dimaksud dengan rechtstaat dalam konsepsi UUD 1945 dan bagiamana impelementasinya dalam kehidupan negara. Dengan dasar kerangka berpikir di atas dalam kajian singkat ini, hendak menguraikan secara ringkas bagimana konsep negara hukum Indonesia dan perbedaannya dengan konsep rechtstaat atapun rule of law serta perkembangan pemahaman dan konsepnya pada tingkat implementasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan hukum dalam praktik (law in action).
Berdasar system Hukum, Negara hukum dibagi dua yaitu Anglo Saxon (Rule Of Law) atau yurisprudensi yang di anut oleh Amerika Serikat dan Eropa Kontinental (Rechstaat) atau Hukum Tertulis yang terkodifikasi yang di anut oleh Belanda. Karena Indonesia adalah Negara bekas jajahan Belanda, Indonesia menganut system Eropa Kontinental.

Negara Hukum disebut Rechtsstaat/Rule of Law bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di Eropa abad 19 dan 20. Negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum, jaminan Ham dan legalitas hukum.

Negara hukum (rechsstaat/rule of law) adalah negara yg penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Negara berdasar hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi(supreme). Supremasi hukum tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Pemerintahan dalam negara hukum harus kon stitusional artinya ada pembatasan kekuasaan dan ada jaminan hak dasar warga negara.(dalam negara komunis/otoriter ada konstitusi tapi tidak konstitusional).
Di zaman modern, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu:
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan tata usaha Negara.

Sedangkan A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu:
1. Supremacy of Law.
2. Equality before the law.
3. Due Process of Law.

Keempat prinsip ‘rechtsstaat’ yang dikembangkan oleh Julius Stahl tersebut di atas pada pokoknya dapat digabungkan dengan ketiga prinsip ‘Rule of Law’ yang dikembangkan oleh A.V. Dicey untuk menandai ciri-ciri Negara Hukum modern di zaman sekarang.

Dari uraian sebelumnya, kita dapat merumuskan kembali adanya dua-belas prinsip pokok Negara Hukum (Rechtsstaat) yang berlaku di zaman sekarang. Kedua-belas prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara modern sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum (The Rule of Law, ataupun Rechtsstaat) dalam arti yang sebenarnya.

1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law)
2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law)
3. Asas Legalitas (Due Process of Law)
4. Pembatasan Kekuasaan
5. Organ-Organ Eksekutif Independen
6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
7. Peradilan Tata Usaha Negara
8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court)
9. Perlindungan Hak Asasi Manusia
10. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat)
11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)
12. Transparansi dan Kontrol Sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar