Minggu, 22 November 2009

NEGARA HUKUM

SUPREMASI HUKUM
 Supremasi Hukum (Supremacy of Law):
Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi.
 Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
 Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.

Dari beberapa pengertian supremasi hukum di atas dapat di sipulkan supremasi hukum itu adalah upaya untuk terciptanya keadilan disebuah Negara hukum yang kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, semua kekuasaan tunduk kepada hukum, dan menjadikan hukum menjadi tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat.
Jadi hukum itu harus di atas semua,karena negara hukum bertujuan kepada hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar