PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM DI INDONESIA
Negara hukum di Indonesia menurut menurut UUD 1945 mengandung prinsip :
• Norma hukum bersumber pada pancasila sebagai hukum dasar nasional dan adanya hierarki jenjang norma hukum
• Sistemnya adalah system konsitusi (adanya pembagian kekuasaan Negara dan pembatasan kekuasaan Negara. Dasar sebagai Negara berdasarkan atas hukum mempunyai sifat nomatif, bukan sekedar asa belaka)
• Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
• Prinsip persamaan kedudukan hukum dan pemerintahan
• Adanya organ pembentuk UU
• System pemerintahan presidensial
• Adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain
• Jaminan HAM
Minggu, 22 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar