Minggu, 22 November 2009

NEGARA HUKUM

CIRI-CIRI NEGARA HUKUM
• Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechstaat (Eropa Kontinental) dan Rule of Law ((Anglo Saxon).
• Ciri-ciri Rechstaat menurut Friederich Julius Stahl yaitu :
o Hak Asasi Manusia
o Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM
o Pemerintahan berdasarkan undang-undang
o Peradilan tata usaha Negara
• Ciri-ciri Rule Of Law menurut AV Dicey :
o Supremasi hukum
o Kedudukan yang sama didepan hukum
o Terjaminnya HAM dalam UU atau keputusan pengadilan

• Ciri-ciri Negara hukum berdasarkan Rule Of Law :
o Pengakuan & perlindungan hak azasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan budaya.
o Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun.
o Legalitas dalam segala bentuk.
Secara umum negara hukum dikatakan mempunyai empat ciri. Pertama, pemerintah bertindak semata-mata atas dasar hukum yang berlaku. Kedua, masyarakat dapat naik banding di pengadilan terhadap keputusan pemerinta dan pemerintah taat terhadap keputusan hakim. Ketiga, hukum sendiri adalah adil dan menjamin hak-hak asasi manusia. Keempat, kekuasaan hakim independen dari kemauan pemerintah. Ciri yang pertama menjamin kepastian hukum dan mencegah kesewenangan penguasa. Ciri kedua menunjukkan bahwa penguasa pun berada di bawah hukum, bahwa penggunaan kekuasaan di negara itu harus dipertanggungjawabkan dan tidak tanpa batas.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa dalam setiap negara hukum selalu harus ada unsur atau ciri-ciri yang khas, yaitu (i) pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia; (ii) adanya peradilan yang bebas, mandiri, dan tidak memihak; (iii) adanya pembagian kekuasaan dalam sistem pengelolaan kekuasaan negara; dan (iv) berlakunya asas legalitas hukum dalam segala bentuknya, yaitu bahwa semua tindakan negara harus didasarkan atas hukum yang sudah dibuat secara demokratis sejak sebelumnya, bahwa hukum yang dibuat itu adalah ‘supreme’ atau di atas segala-galanya, dan bahwa semua orang sama kedudukan-nya di hadapan hukum yang dibuat itu.
Salah satu pemikir terkemuka Eropa yaitu Immanuel Kant menggali lagi ide negara hukum yang sudah dikenal di Yunani pada zaman Plato dengan istilah nomoi. Dalam pandangan Immanuel Kant negara hukum hanya dimanfaatkan untuk menegakkan menegakkan keamanan dan ketertihan di masyarakat (rust en order) sehingga dikenal dengan istilah Negara Jaga Malam (Nachtwakerstaat). Setelah Immanuel Kant muncul Julius Stahl yang mengemukakan bahwa pokok-pokok utama negara hu¬kum (Barat) yang mendasari konsep Negara Hukum yang demokratis ialah:
a. Berdasarkan hak asasi sesuai pandangan individualistik (John Locke cs.);
b. Untuk melindungi hak asasi perlu trias politica Montesquieu dengan segala variasi perkembangannya;
c. Pemerintahannya berdasarkan undang-undang (wetmatig bestuur) dalam Rechtsstaat materiil dan ditambah prinsip doelmatig bestuur di dalam Sociale verzorgingsstaat.
d. Apabila di dalam menjalankan pemerintahan masih dirasa melanggar hak asasi maka harus diadili dengan suatu pengadilan administrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar